Keluarga korban Greis Tamahiu 17 tahun dan Eka Katiang Dogo 16 tahun, korban kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh salah seorang oknum polisi bernama Feris, tepatnya di rumah keluarga korban desa Gura Jumat (28/10) lalu, meminta oknum polisi yang diketahui bertugas di Polres Halteng itu untuk dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Sangel sang ibu korban saat dikonfirmasi wartawan media ini (Jumat,4/10) pecan lalu dikediamannya, meminta kepada pihak Polres Halut untuk dapat menghukum seberat-beratnya kepada oknum polisi yang telah diduga mencederai masa depan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah itu. Ia mengatakan sangat sakit setelah mendengar informasi putrinya mengalami peristiwa pemerkosaan oleh oknum polisi itu.”Kami sekeluarga meminta kepada Kapolres Halut agar oknum polisi itu langsung dipecat saja,”cetusnya.
Selain itu Greis korban dugaan pemerkosaan, menceritakan, peristiwa itu tepatnya Jumat pukul 14.00 Wit, dirumah keluarga di Desa Gura, saat itu dirinya telah diajak pelaku untuk membicarakan soal kejadian yang menimpa Eka. Awalnya (Selasa,25/10) dinihari pelaku diduga pernah mengejar Eka korban pertama untuk melakukan hal yang sama, namun tidak berhasil, karena korban berhasil melarikan diri.”Saat itu saya lagi bercerita sama mama ade dirumah, tiba-tiba dia hubungi saya untuk ketemu di depan jalan,”cetus korban.
Pelaku kemudian mengajak korban ke rumah keluarga korban untuk melakukan pemeriksaan hormone, setelah tiba dirumah. Pelaku kemudian mengajak korban untuk masuk kedalam kamar untuk melakukan pemeriksaan hormone dengan menggunakan kapas.”Dalam rumah ada orang. Tapi dia (pelaku red) minta permisi untuk pakai kamar. Setelah didalam pelaku, menyuruh saya untuk berbaring diatas tempat tidur dan buka celana untuk periksa hormon. Tapi saya tolak, kemudian kata dia anggap saja sudara,”ungkapnya.
Menjelang berapa saat pelaku langsung melakukan pemeriksaan dengan memasukan kapas kedalam kemaluan korban, karena tidak ada hormone yang menempel. ”Setelah berhubungan, dia (pelaku red) bilang kamu (korban red) bagus masuk polwan, kenapa pacar kamu buat seperti ini,”ungkapnya. Pelaku kemudian mengantar korban kembali ke rumahnya. Kasus tersebut terungkap setelah kedua korban saling curhat dan diketahui oleh keluarga korban. Terpisah Kasat Reskrim Polres Halut AKP Rudy J.J Ledo Sik. Saat dikonfirmasi wartawan media ini (Jumat, 4/10) pecan lalu, mengatakan beberapa petugas telah turun ke Polres Halteng untuk menjemput oknum tersebut untuk menjalani pemeriksaan.”Beberapa petugas sudah pergi amankan oknum itu. malam ini (Jumat malam red) juga akan didatangkan dari sana,”cetusnya.
Sementara itu, Hari ini (Rabu,09/11) Kasubag Humas Polres, AKP. Dede Pattiasina Sik yang ditemui wartawan media ini diruang kerjanya mengatakan, secara peradilan umum, kasus ini sudah dalam penangan pihak polres Halut. Dan saat ini sedang dilakukan pelengkapan berkas-berkas pemeriksaan. Dan jika berkasnya sudah lengkap maka secepatnya akan dikirim ke kejaksaan negeri Tobelo (Kejari).
Selebihnya, dia mengatakan pelaku di kenakan pasal 81 ayat 2, UU nmr 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Namun untuk pelanggaran kode etik, dia mengatakan masih menunggu pemeriksaan Propam, tapi untuk saat ini masih diutamakan proses peradilan umum. Lanjut dia mengatakan, setelah pemeriksaan untuk peradilan umum, baru itu diserahkan ke Propam untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya.”jelas” (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar