Kamis, 3 November 2011
Kasus yang di tangani oleh Kejari Tobelo semakin jelas, yakni dugaan mark up alat kesehatan senilai Rp 5 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah Tobelo, yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1 milyar lebih.
Semakin jelasnya kasus ini, pasalnya sejak Rabu (2/11) kemarin saksi ahli dari Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Halut telah hadir memberikan keterangan soal bagaimana kuasa penggunaan anggaran (KPA) dan pengguna anggaran (PA).
Proses pemberian keterangan oleh saksi ahli tersebut berlangsung diruangan Kasi pidsus secara tertutup selama beberapa jam berlangsung.
Kepala seksi Pidana kusus Kejari Tobelo Novimar SH, saat dikonfirmasi Media ini, Rabu (02/11) kemarin, mengatakan saksi ahli dari Kantor Pelayanan Pembendaharaan telah memberikan penjelasan soal seputar criteria-kreiteria misalnya anggaran tersebut penggunaannya untuk apa saja? Selain itu juga kuasa pengguna anggaran (KPA) kemudian pengguna anggaran. ”Saksi ahli hanya beri penjelasan soal seputar penggunaan anggaran itu”. “Cetusnya”
Sementara hasil data perhitungan kerugian Negara dia mengatakan saat ini proses perhitungan tersebut masih dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan pembangunan (BPKP) dan pihaknya masih menunggu proses tersebut hingga selesai. Bahkan menurut dia pihaknya juga memberikan data alkes sesuai dengan permintaan, jika mereka merasa masih membutuhkan data tersebut. ”Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian Negara”. “ cetusnya”
Selebihnya dia menuturkan bahwa setelah semua sudah terangkum, maka direncanakan dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali memanggil Ketua Panitia Lelang dan Direktur RSUD Tobelo untuk diperiks ”Dalam waktu dekat kami akan kembali memeriksa Panitia Lelang dan Direktur RSUD Tobelo”. “janjinya”.
Disamping itu, Pihak Kantor Pelayanan Pembendaharaan Nasional Kepala Seksi Pencairan Dana Arif Idrus SH, mengatakan kapasitasnya hanya memberikan keterangan sebagai saksi ahli selanjutnya bukan kewenangannya. ”Saya hanya memberikan penjelasan soal penggunaan anggaran itu. soal lain bukan kewenangannya”. kata Arif, singkat. (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar