Rabu, 16 November 2011

Amarlitbang, Minta Bupati Copot Kadis Pertambangan


Amarlitbang, Minta Bupati Copot Kadis Pertambangan

Tobelo, Rabu 16 November 2011
Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Kecamatan Loloda Utara mengecam akan melakukan pemboikotan aktifitas perkantoran Kecamatan dan aktifitas pertambangan (Pasir besi) PT. Amo yang sedang beroperasi di Desa Kailupa dan Desa Warimoi. Bahkan mereka juga meminta kepada Bupati Halut Hein Namotemo untuk mencopot Kadis Pertambangan Aser Tidore dari jabatannya. Pasalnya karena diduga telah menggadaikan lahan pasir besi tersebut ke kaum kapitalis yang dianggap telah menguras semua hasil bumi untuk kepentingan pribadi.
 Hal itu disampaikan oleh Kondinator Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Irfan Abdulrahim SH.I saat menghubungi wartawan media ini lewat via sms dikatakan, Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang rencana akan mengusir PT Amo yang sedang berinfestasi di Kecamatan Loloda Utara.
Tidak hanya itu, jika tidak Pem,kab Halut tidak menanggapi persolan ini, maka direcanakan akan melakukan pemboikotan aktifitas perkantoran di kecamatan Loloda Utara juga. Karena menurut dia kehadiran PT. AMO tersebut, tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat lingkar tambang yang berada di sekitarnya. ”Kami akan boikot seluruh aktifitas baik pertambangan PT Amo maupun perkantoran Pemerintah Kecamatan,”cetusnya. 
Selain melakukan pemboikotan PT Amo yang beroperasi sejak tahun 2008 tersebut, dikatakanya mereka juga mendesak kepada Bupati Hein Namotemo untuk segera mencopot Kepala Dinas Pertambangan Halmahera Utara Aser Tidore yang  diduga telah mengadaikan tanah kepada kaum kapitalis yang ujung-ujungnya adalah untuk kepentingan pribadi. ”Kami meminta pada Bupati Hein Namotemo, segera mencopot Kadis dari jabatanya, karena mengadaikan tanah kepada pemodal,” harapnya.
Sementara itu Kadis Pertambangan Halut Aser Tidore memalui Pj Kepala Bidang Pengembangan ESDM Jayatirta Irano MT saat dikonfirmasi watawan media ini (Rabu, 16/11) mengatakan, jika ada penilaian dari aliansi masyarakat lingkar tambang yang mengangap lahan tersebut digadaikan maka hal itu sangat keliru, dia pun menjelaskan karena berdasarkan aturan itu adalah hak masyarakat. Tapi pada prinsipnya semua hasil bumi baik darat maupun laut semuanya dikuasi oleh Negara dan di kelola oleh Negara demi kemakmuran masyarakat. Dengan begitu, pemikiran itu dianggap sangat keliru, karena surat izin wilayah pertambangan yang  dikeluarkan kepada PT. AMO adalah surat ijin yang dikeluarkan langsung oleh bupati, cetusnya.
Menurutnya hal itu jangan sampai ada kepentingan pihak-pihak tertentu yang ingin memperkeruh suasana. (**)  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar