TOBELO- Untuk menjalani sesuatu yang
positif sangatlah tidak mudah karena prosesnya memerlukan waktu yang panjang.
Kesabaran dan keteguhan pun menjadi faktor utama sebagai landasan yang kokoh.
Sama halnya di dalam diri para saksi-saksi Jehuwa yang selalu tegar dan sabar
dalam memberitakan kebaikan injilnya.
Awalnya kehadiran saksi-saksi Jehuwa di
Kota Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) sudah sejak tahun 1980
dengan jumlah jemaatnya yang realitif sedikit yakni 10 Kepala Keluarga (KK). 10
KK saksi-saksi itu rara-rata berasal dari Sanger dan Morotai.
Meskipun jumlah jemaat
tergolong sedikit tidak menyurutkan semangat para saksi-saksi Jehuwa dalam
menyampaikan kabar baik. Hal itu tercermin melalui rutinitas ibadah perhimpunan
yang hingga kini masih terus berjalan.
Dari pantauan kami aktifitas ibadah Minggu
(29-04) 2012 Pukul 10.00 Wit di rumah salah seorang jemaat Jehuwa Desa Lina
Ino, Kec Tobelo Tengah sebagai tempat beribadah sementara terungkap
tudingan miring yang selama ini dialamatkan sepertinya tidak benar. Karena
ibadah yang dilaksanakan sama dengan ibadah yang dilaksnakana di gereja-gereja
pada umumnya.
Marvel Penatua (Pnt) Saksi-saksi Jehuewa
menjelaskan, ajaran dasar dari Jehuwa sesungguhnya sama dengan ajaran Kristen
pada umumnya. Bahkan tidak meninggi-ninggikan atau merendah-rendahkan agama
lain dalam memberitakan kabar baik. Penyampaian kabar baik itu dilaksanakan
dari rumah ke rumah dengan selalu merendahkan hati, "Seperti contoh
Jesus yang selalu rendah hati dan selalu melayani''. Jelasnya.
Ibadah perhimpunan tengah pekan di
jadwalkan setiap Kamis malam Pukul 20.00 Wit dengan prosesi ibadahnya terdiri
dari 3 sesi diantaranya Sesi Pelajaran Alkitab Sidang (PAS). Pada sesi ini
dilakukan tanya jawab yang dipandu dengan buku panduan yakni Memberitakan
Kerajaan Allah Jehuwa, seperti membahas tentang para Rasul di abad pertama yang
tentu sesuai dengan contoh-contoh secara positif yakni mengikuti Jesus dan
itulah yang menjadi dasar bagi para saksi-saksi Jehuwa untuk diterapkan kepada
jemaat.
Berikutnya sesi pelatihan berkhotbah untuk
Kaum Pria dan untuk Kaum Wanita. Mereka di latih bagimana berbicara tentang isi
Alkitab dengan tata cara yang patuh dan sesuai dengan kurikulum dalam
Sekolah Pelayanan Teokratis (SPT). SPT ini terbuka untuk semua usia yakni dari
kalangan anak-anak sampai dengan orang tua.
Sedangkan terakhir yakni Perhimpunan Dinas.
Dalam sesi itu para calon saksi-saksi dilatih untuk bagimana berbicara atau
menyampaikan kabar baik secara efektif yang akan dibahas ibadah perhimpunan.
Dan porsesi ibadah Perhimpunan Akhir Pekan terdapat 2 sesi diantaranya, sesi
Khotbah Umum dan sesi tanya jawab.
"Seperti yang menjadi tema
ibadah perhimpunan diakhir pekan kemarin di ambil dalam kitab 1 Korintus 7:16
yang mengisahkan tentang bagimana mempertunjukan Kasih dalam dunia. Karena
''KASIH'' perlu di terapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Ibadah perhimpuan yang dipimpin
langsung oleh saudara Daulasi itu, dihadiri 50 anggota jemaat. 2 KK diantaranya
warga Tobelo keturunan Cina, sebagian lagi warga asal, sanger, Morotai dan
Tobelo. Para jemaat terdiri dari semua kalangan.
Sementara Hartoko salah satu calon
saksi-saksi Jehuwa di ruang kerjanya (Jumat, 26/04/2012) mengatakan, memang
pada awalnya kehadiran Jehuwa di kota Tobelo belum terlalu dikenal, mungkin
karena jumlah jemaatnya yang masih realatif sedikit dan belum memiliki gereja
sebagai tempat ibadah yang resmi. Dari segi persyaratan untuk mendirikan sebuah
tempat ibadah, memang jumlah jemaat juga termasuk bagian dari
persyaratan.
Selebihnya dia mengatakan saksi-saksi
Jehuwa selain sudah mengantongi Surat Keputusan dari Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Kristen Departemen Agama Republik Indonesia Nomor :
F/KEP/HK.00.5/22/1103/2002, Tentang Pendaftaran Saksi-Saksi Jehuwa Indonesia
juga mengantongi Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Nomor :
KEP-225/A/JA/06/2001, Tentang Pencabutan Keputusan Kejaksaan Agung Republik
Indonesia, nomor KEP-129/JA/12/1976 tanggal 7 Desember 1976 Perihal Pelarangan
Terhadap Ajaran/Perkumpulan Siswa-Siswi Alkitab/Saksi-Saksi Jehuwa, ungkapnya.
Terkait dengan keberadaan saksi-saksi
jehuwa sendiri menurut Kasubag Humas Polres Halut AKP Dede Pattiasina
saksi-saksi Jehuwa sempat di polemik pada tata cara ibadah. Sebab berbeda
dengan tatacara beribadah gereja-gereja pada umumnya. Walau begitu
pihaknya tidak serta merta mengklaim seperti itu karena yang berkompeten
mengeluarkan stetmen keras terkait proses peribadatan yakni Kemenag Halut,
ataupun Bimas Kristen.
Lanjut dia, jika saksi-saksi jehuwa
telah mengantongi izin , dari pemerintah pusat, maka mereka haruslah di
akui, "Kita tidak berkewenangan mengeluarkan stetmen karena ada lembaga
agama lain. Apabila mereka mengantoni ijin dari pemerintah pusat maka mereka
harus diakui," tegas dia.
Terpisah kasie intel kejari Halut Adri
pontoh SH mengatakan, hingga saat ini saksi-saksi jehuwa sendiri telah
mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat. Meskipun demikian pihaknya bakal
mendata keberadaan saksi-saksi jehuwa di Halut. Hal-hal ditelusuri yang
akan dijadikan data Kejari Tobelo menyangkut jumlah jemaat, siapa
pimpinan jemaat dan tempat ibadah, "Memang ada tembusan ijin aktifitas
pelayanan dari Kejagung. Tembusan itu akan dilengkapi dengan data keberadaan di
Halut," jelas dia.(Tim)