Selasa, 01 November 2011

Penyelewangan Dana CSR, Harus Diusut Tuntas


Senin, 01 November 2011


           Ketua Pusat Advokasi Hukum Dan Ham (PAHDH) di Tobelo, kabupaten Halmahera Utara (Halut), Egbert Hoata, SH. MH yang ditemui Siang ini (Senin, 1/11/11) di Rumah Makan Salsilah mengatakan, dengan bergabungnya 5 Elemen, diantaranya BEM Unira Tobelo, Komite Pemantau Kerja Halmahera Utara (KPK-PNS) Halut, dan Perhimpunan Mahasiswa Binkas Kao, Lembaga Sosial Controlt Penegakan Hukum Halut dan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Pada tanggal 29 Oktober 2011 kemarin,  telah melayangkan surat permintaan analisa transaksi yang mencurigakan ke Kepala Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia  di Jakarta.
Dengan bernomor surat : 001/AKM-AKH/E/TBL/X/2011 surat tersebut merupakan satu sikap respon terkait dengan pertanyaan dari salah satu anggota DPRD komisi II Halut, sdr Irwan Sangaji yang terlansir media cetak local hari kamis 27 Oktober 2011 bahwa ada dugaan aliran dana tidak wajar dari PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) kepada Bupati Halmahera Utara sebesar 5,5 Milyar menjelang PEMILUKADA 2010 lalu, Yang mana dana tersebut diduga berasal dari Dana CSR.
  Lebih lanjut Egbert berpendapat, jika hal itu diumumkan ke public, maka akan jelas bagi masyarakat Halmahera Utara untuk bertanya-tanya kepada siapa sebenarnya uang bernilai milyaran tersebut diberikan dan untuk kepentingan Apa, tentu ini menjadi tanda Tanya besar.’ucapnya”
Dengan begitu, sebagai kelompok masyarakat maka hasil analisa PPATK RI dalam persoalan ini patut di usut tuntas. Sebab jika benar aliran dana tersebut yang berasal dari dana CSR PT. NHM, diberikan untuk bupati Halmahera Utara maka kuat dugaan dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan PEMILUKADA 2010 kemarin dan bukan untuk kepentingan masyarakat lingkar tambang (Kao-Malifut) seperti yang sudah di sepakati bahwa 1 % dana Comdev, setiap tahunnya  diberikan untuk masyarakat lingkar tambang.  untuk itu pihaknya tetap akan menindak lanjuti persoalan tersebut sebagai persoalan hokum dalam kasus Gratifikasi.”tegasnya”
Selebihnya dia berharap agar PPATK RI dapat secepatnya melakukan analisa transaksi yang mencurikan ini, supaya tidak menimbulkan kesimpang siuran di tengah masyarakat saat ini.
Dianggap perlu untuk melaporkan persoalan ini ke pusat, karena DPRD melalui pansusnya, menurut Egber belum bisa diharapkan. Karena pada dasarnya Pansus adalah lembaga politik,  yang penyelesaiannya dikuatirkan akan berujung pada nuansa poltik dan tidak ada titik temunya. Untuk itu, pelanggaran atau persoalan hokum sebaiknya ditangani langsung oleh penegak hokum.”jelasnnya” (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar