Kamis, 17 Mei 2012

Saksi-saksi Jehuwa Berupaya Tepis Tudingan Miring



   

TOBELO- Untuk menjalani sesuatu yang positif sangatlah tidak mudah karena prosesnya memerlukan waktu yang panjang. Kesabaran dan keteguhan pun menjadi faktor utama sebagai landasan yang kokoh. Sama halnya di dalam diri para saksi-saksi Jehuwa yang selalu tegar dan sabar dalam memberitakan kebaikan injilnya. 
Awalnya kehadiran saksi-saksi Jehuwa di Kota Tobelo, Kabupaten  Halmahera Utara (Halut) sudah sejak tahun 1980 dengan jumlah jemaatnya yang realitif sedikit yakni 10 Kepala Keluarga (KK). 10 KK saksi-saksi itu rara-rata berasal dari Sanger dan Morotai.
Meskipun jumlah jemaat   tergolong sedikit tidak menyurutkan semangat para saksi-saksi Jehuwa dalam menyampaikan kabar baik. Hal itu tercermin melalui rutinitas ibadah perhimpunan yang hingga kini masih terus berjalan.
Dari pantauan kami aktifitas ibadah Minggu (29-04) 2012 Pukul 10.00 Wit di rumah salah seorang jemaat Jehuwa Desa Lina Ino, Kec Tobelo Tengah sebagai tempat beribadah  sementara terungkap tudingan miring yang selama ini dialamatkan sepertinya tidak benar. Karena ibadah yang dilaksanakan sama dengan ibadah yang dilaksnakana di gereja-gereja pada umumnya.
Marvel Penatua (Pnt) Saksi-saksi Jehuewa menjelaskan, ajaran dasar dari Jehuwa sesungguhnya sama dengan ajaran Kristen pada umumnya. Bahkan tidak meninggi-ninggikan atau merendah-rendahkan agama lain dalam memberitakan kabar baik. Penyampaian kabar baik itu dilaksanakan dari rumah ke rumah  dengan selalu merendahkan hati, "Seperti contoh Jesus yang selalu rendah hati dan selalu melayani''. Jelasnya. 
Ibadah perhimpunan tengah pekan di jadwalkan setiap Kamis malam Pukul 20.00 Wit dengan prosesi ibadahnya terdiri dari 3 sesi diantaranya Sesi Pelajaran Alkitab Sidang (PAS). Pada sesi ini dilakukan tanya jawab yang dipandu dengan buku panduan yakni Memberitakan Kerajaan Allah Jehuwa, seperti membahas tentang para Rasul di abad pertama yang tentu sesuai dengan contoh-contoh secara positif yakni mengikuti Jesus dan itulah yang menjadi dasar bagi para saksi-saksi Jehuwa untuk diterapkan kepada jemaat.
Berikutnya sesi pelatihan berkhotbah untuk Kaum Pria dan untuk Kaum Wanita. Mereka di latih bagimana berbicara tentang isi Alkitab dengan tata cara yang patuh dan  sesuai dengan kurikulum dalam Sekolah Pelayanan Teokratis (SPT). SPT ini terbuka untuk semua usia yakni dari kalangan anak-anak sampai dengan orang tua.
Sedangkan terakhir yakni Perhimpunan Dinas. Dalam sesi itu para calon saksi-saksi dilatih untuk bagimana berbicara atau menyampaikan kabar baik secara efektif yang akan dibahas ibadah perhimpunan. Dan porsesi ibadah Perhimpunan Akhir Pekan terdapat 2 sesi diantaranya, sesi Khotbah Umum dan sesi tanya jawab.
"Seperti yang menjadi tema  ibadah perhimpunan diakhir pekan kemarin di ambil dalam kitab 1 Korintus 7:16 yang mengisahkan tentang bagimana mempertunjukan Kasih dalam dunia. Karena ''KASIH'' perlu di terapkan dalam kehidupan sehari-hari.
    Ibadah perhimpuan yang dipimpin langsung oleh saudara Daulasi itu, dihadiri 50 anggota jemaat. 2 KK diantaranya warga Tobelo keturunan Cina, sebagian lagi warga asal, sanger, Morotai dan Tobelo. Para jemaat terdiri dari semua kalangan.
Sementara Hartoko salah satu calon saksi-saksi Jehuwa di ruang kerjanya (Jumat, 26/04/2012) mengatakan, memang pada awalnya kehadiran Jehuwa di kota Tobelo belum terlalu dikenal, mungkin karena jumlah jemaatnya yang masih realatif sedikit dan belum memiliki gereja sebagai tempat ibadah yang resmi. Dari segi persyaratan untuk mendirikan sebuah tempat ibadah, memang jumlah jemaat juga termasuk bagian dari persyaratan.  
Selebihnya dia mengatakan saksi-saksi Jehuwa selain sudah mengantongi Surat Keputusan dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Departemen Agama Republik Indonesia  Nomor : F/KEP/HK.00.5/22/1103/2002, Tentang Pendaftaran Saksi-Saksi Jehuwa Indonesia juga mengantongi Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Nomor : KEP-225/A/JA/06/2001, Tentang Pencabutan Keputusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, nomor KEP-129/JA/12/1976 tanggal 7 Desember 1976 Perihal Pelarangan Terhadap Ajaran/Perkumpulan Siswa-Siswi Alkitab/Saksi-Saksi Jehuwa, ungkapnya.
Terkait dengan keberadaan saksi-saksi jehuwa sendiri menurut Kasubag Humas Polres Halut AKP Dede Pattiasina saksi-saksi Jehuwa sempat di polemik pada tata cara ibadah. Sebab berbeda dengan tatacara beribadah gereja-gereja  pada umumnya. Walau begitu pihaknya tidak serta merta mengklaim seperti itu karena yang berkompeten mengeluarkan stetmen keras terkait proses peribadatan yakni Kemenag Halut, ataupun Bimas Kristen.
Lanjut dia, jika saksi-saksi  jehuwa telah mengantongi izin  , dari pemerintah pusat, maka mereka haruslah di akui, "Kita tidak berkewenangan mengeluarkan stetmen karena ada lembaga agama lain. Apabila mereka mengantoni ijin dari pemerintah pusat maka mereka harus diakui," tegas dia.
Terpisah kasie intel kejari Halut Adri pontoh SH mengatakan, hingga saat ini saksi-saksi  jehuwa sendiri telah mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat. Meskipun demikian pihaknya bakal mendata keberadaan saksi-saksi jehuwa di  Halut. Hal-hal ditelusuri yang akan dijadikan data Kejari Tobelo  menyangkut jumlah jemaat, siapa  pimpinan jemaat dan tempat ibadah, "Memang ada tembusan ijin aktifitas pelayanan dari Kejagung. Tembusan itu akan dilengkapi dengan data keberadaan di Halut," jelas dia.(Tim)