Rabu, 22 Februari 2012

Polimik Bedah Rumah Telah Terjawab



Tobelo, Februari 2012
Polimik tarikmenarik Bedah rumah antara Pemerintah Daerah dan DPRD Halmahre Utara  yang berujung pada pandangan fraksi yang menegaskan intem itu dapat disahkan apabila telah dikonsultasikan dan tidak berimbas pada persoalan hukum .pada selasa (14/2) pecan kemarin telah dijawab pihak Bapenas dan Kemendagri .
Untuk mengkonsultasikan legilitas bantuan rumah keluarga kurang beruntung itu TAPD dan DPRD membentuk dua tim . Tim yang pertama unsur dari Pemkab Halut yakni sekda Halut Piet Hein Babua,kepala Bapeda Fredy Tjandua ,Staf Ahli Pengawasan Said Bajak dan dari unsur DPRD Halut ,Ketua DPRD Samsul Bahri Umar,Wakil Ketua II Novino Lobiua bers4rta beberapa anggota lainnya ,mereka bertugas untuk berkonsultasi ke Direktorat Permukiman Perumahan Bapenas .
Sementara tim dua yang terdiri dari Wakil Ketua I DPRD Halut Joel Wogono berserta anggota DPRD lainnya serta unsur Pemda Halut Staf Ahli Perekonomian Deki Tawarik,kepala DPPKAD Irwanto Ali,Kepala BPMD serta Kabak Hukum Setdakab Halut mereka itu ditugaskan untuk berkonsultasi ke Dirjen Keuangan Kemendagri.Tim pertama mengadakaqn konsultasi diruangan kasubdit Pengembangan Perumahan Direktorat Permukiman Perumahan Bapenas pada pukul 10.30.wit yang juga dihadiri oleh Nini  Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Swadaya Kemenpera  mendapat respon positif.dari lembaga itu menilai ada niatan baik dan mulia dari Pemkab Halut yang diaplikasikan lewat memprogramkan Pembangunan rumah yang sama halnya dengan program Kemenpera .
Hary Kristijo Kasubdit Pengembangan Perumahan Direktorat Permukiman Perumahan Bapenas menyampaikan ,program bantuan KKB yang dilaksankan oleh Pemkab Halut melalui simber dana APBD itu tidak akan dipersoalkan pada proses pengauditan ,sebab proses pengauditan menurut dia ,tidak terlalu mempersoalankan tehknis pelaksanaan karena yang menjadi focus auditor hanya pada penyalahgunaan anggaran.Auditor tidsaka terlalu permasalhkan tehknis sebab rata-rata prosess pengauditan lebih terfdokus pada persoalan MarkUp,ujar dia .
Menurut dia ,pada pengadaan barang sesuai Kepres 54 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dilakukan dengan tiga pendekatan yaknib Lelanbgumum,terbatas dan penunjukan langsung dan tehknis pelaksanaannya tergantung Pemerintah Daerah.
Lanjut dia ,apabiala pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan dengan cara swakelola maka harus bersandar pada beberapa pendekatan yakni dilaksanakan oleh instansi sendiri PMD,pihak laian dalam hal ini kecamatan atau desa serta masyarakat  penerima hibah.Tehknis pelaksanaan harus melalui persetujuan kuasa Penggunma Anggaran (KPA) .sebab KPA itulah yang berkewenangan menyerahkan  SK   pelaksanaan pekerjaan kepada pihak yang ditunjuk ,ada edaran bersama yang diterbitkan enam maret tahun kemarin ,KPA boleh merangkap menjadi sebagai PPTK .kondisi itu ternyata membedakan dengan apa yang berlaku pada program bantuaqn rumah KKB di 2011  dan 2012 kerana SK swakelola yang ditunjuk kepada panitia pembanhgunan rumah KKB yang diketuai oleh wakil Bupati Halut Rusman Soleman malah ditandatangani Bupati Hein Namotemo .oleh sebab itu dia menyarankan ,agar dirubah ke KPA yang dalam hal ini kepala BPMD katrena kegiatan banyuan rumah KKB melakat di BPMD Pemkab Halut .
Sementara Nini asisten deputi perencanaan Perumahan Swadaya Kemenpera mengaku ,program yang dilakukan Pemkab Halut telah digalakkan pihaknya sejak tahun 2009 dan untuk Kabupaten Halut telah dibangun 450 unit rumah warga miskin.dalam 1 un it rumah miskin oleh Kemenpera dinilai sebesar Rp.10 juta .ketiaka saat ditanya besaran alokasi anggaran serta serta beberapa kontribusi progeam itu ke Malut lebih khusus nya  Halut dia tidak berani memberikan penjelasan secara gamblang dengan alsan tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan karna hanya berkapasitas sebagai staf,karna Halut telah laksanakan hal ynagsama  maka dapat ditindak lanjuti dengan proposal dari Bupati ,pungkas dia seraya menghindar saat ditanya .Deky Tawaristaf Ahjli Ekonomi setda kabHalut mengaku,hasil konsultasi dengan Kasubid Keuangan Dirjen Keuangan Kemendagri.setelah selesai pertemuan SekdakabHalut Piet Hein Babua mengaku,akan berkordinasi dengan Bupati agar dibuat catatan perubahan pada SK program yang telah diterbitkan ,sebab tehknis pelaksanaan swakelola sesuai dengan penjelasan yang diserap pihaknya bersama dengan DPRD  mekanismenya seperti itu ,saya akan  berkordinasi  dengan Bupati untuk dibuat catatan perubahan pada SK program 2012 ,kata Piet singkat.   (jevo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar