Rabu, 22 Februari 2012

AUR : Stop Penggusuran Lahan Perkebunan Masyarakat Eks Perkebunan Belanda



 Tobelo, 22 Februari 2012
  Pagi tadi sekitar 50 orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tani (AMT) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) bersama dengan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) melakukan aksi unjuk rasa (AUR) di empat titik yakni di Kantor dinas perikanan, kantor bupati, kantor PT. Hibualamo jaya dan kantor DPRD Halmahera Utara.
Aksi ini terkait dengan penggusuran lahan perkebunan masyarakat eks perkebunan Belanda yang ada di Desa Gorua (Kec Tobelo Utara), desa Warino, desa Wari dan desa MKCM (Kec Tobelo) oleh PT. Hibualamo Jaya.
Muhrit Kanopa (Korlap), dalam penyampaian orasinya mendesak pihak Pemerintah Daerah dan DPRD untuk sesegera mungkin mengambil sikap tentang kejelasan status lahan tersebut untuk dikembalikan ke masyarakat.
Dalam AUR tersebut para demonstran juga membawa spanduk yang bertuliskan “STOP PENGGUSURAN PT. HIBUALAMO JAYA, REBUT DEMOKRASI SEJATI, REFOLUSI HARGA MATI”. Disamping itu, di dalam pernyataan sikap mereka meminta agar Pemerintah daerah hendaknya mengambil peran aktif serta memposisikan diri sebagai pengayom masyarakat sehingga tidak perlu ada masalah seperti yang di timbulkan oleh PT. Hibualamo Jaya, yang seenaknya mereka melakukan penggusuran tanpa prosedur yang pasti dan manageman yang amburadul, dimana rakyat kecil hanya dijadikan seperti kambing hitam peliharaan.
Tidak hanya itu, bahkan dari hasil pencermatan kondisi dilapangan mereka pun mendesak kepada pihak pemerintah daerah dan DPRD kabupaten Halmahera Utara untuk mengkordinasikan secara baik dengan pihak PT. Hibualamo Jaya yang telah bekerjasama dengan Investor Asing. Pasalnya  lahan eks perkebunan Belanda yang dimaksud telah menjadi bagian dari program pemerintah daerah dan pemerintah pusat melalui program optimalisasi lahan yang telah direalisasikan di tahun 2011.
Selebihnya mereka juga meminta agar Pemerintah daerah harus meninjau kembali system dan prosedur kerja PT. Hibualamo Jaya karena dianggap tidak mencerminkan sikap profesionalitas dan cenderung mempermalukan pemerintah daerah yang telah melahirkan PT. Hibualamo Jaya. Serta mengharapkan kepada pemerintah daerah agar meminta PT. Hibualamo Jaya membayar kerugian atas hasil pertanian yang telah di gusur dan atau dilakukan penebasan. Karena lahan eks perkebunan Belanda  semestinya milik masyarakat dan sudah dikuasai oleh masyarakat desa Gorua, Gorua Selatan, Gorua Utara, Masyarakat Wari dan Popilo.
    Max Moses, (Direktur PT. Hibualamo Jaya) kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa penyampaian aksi oleh para Unjuk Rasa (Unras) itu sebenarnya tidak tepat pada sasarannya, karena lahan tersebut adalah milik PT. PN13 yang kantor pusatnya ada di Makasar. Untuk itu berdasarkan perjanjian kontrak antara PT. Hibualamo dengan pihak PT. PN 13 sebagai pemilik lahan tersebut dipercayakan untuk megelola lahan seluas 111 hektar dan yang baru di kelolah adalah 30 hektar. Maka jika pihaknya dijadikan sasaran  para unras adalah hal yang keliru. Karena menurutnya yang berkompoten menjawab tuntutan para demontrans adalah pihak PT. PN13 yang sebagai pemilik lahan.
Lanjut Moses mengatakan, bahwa Pihaknya sudah memenuhi kewajibannya untuk mengganti rugi tanaman bulanan milik petani dan sebagiannya  sudah menerima biaya ganti rugi tersebut. Dalam proses hitungan pembayaran ganti rugi tentu sesuai  dengan SK Bupati nomor 181.1/175/HU/2011 tentang Penetapan Harga Dasar Tanah Dan Tanaman Dalam Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2011. Untuk itu, mengenai dengan status kepemilikan lahan sebaiknya langsung ke Pihak PT. PN 13 yang kantor pusatnya ada di Makasar.
Terkait dengan itu,  Muhrit Kanopa mengatakan Jika tidak ada kejelasan oleh Pemda Halut  terkait  dengan pernyataan sikap, maka sudah tentu  aksi ini akan terus dilakukan dengan jumlah massa yang lebih banyak. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar