Tobelo, Februari 2012
Bupati Halmahera barat direncanakan akan dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Ambon oleh Asosiasi Pemerintah Dessa seluruh Indonesi (APDESI) Maluku Utara dalam waktu yan g dekat .dalm gugatan itu terkait dengan pemectannya dua orang kepala desa di Kabupaten Halmahera Batrat yakni masng-masing Kades Apriyanus Karanye Kades Sarau Kecamatan Ibu Tengah dan Demi Afo Kades Tangute Sungi Kecamatan Ibu Selatan.
Ketua APDESI Fahmi Hi Husain terhadap media ini bahwa terkait dengan pemecatan dua Kepala desa tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan pemecatan itu sangat bertentangan dengan undang undang nomor 32 dan peraturan Pemerintash nomor 72 dimana tersebut ada aturan dan makanisme dalam pemecatan .
Lanjut dia bahwa dalam aturan sudah jelas ,harus dipahami secara benar ,baru dikeluarkan surat pemecatan ,jelas dia .ketiaka ditanyai persoalan dengan pemecatan dua kades tersebut ,itu hanya menyangkut dengan ketrlambatanya masukan laporan pertangung jawaban keunagan bantuan keungan dewsa ,itu merupakan suatu nkekeliruan bagi Bupati Halmahera Barat Namto Hui Roba.karna itu belum dinyatakan pelanggaran hukum dan belum dinyatakan bersalah . janji dia (Fahmi) dlam waktu yang dekat kan bersama –sama dua kedes untuk melaporkan hal tersebut ke ambon tegas dia . Fahmi yang juga kades Rawajaya Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara pada saat ini. (jevo)
Shalom...
BalasHapusBupati juga tidak konsisten dalam menjalankan Tugas, kita lihat di desa Domato. Kepala Desa menjabat sebagai ketua PAC Partai PDIP.
Tolong di telusuri ini bro, ini kan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 tentang desa, terutama Bab IV pasal 16 tentang larangan Kepala Desa, bagian a: Menjadi pengurus Partai Politik.
Terima kasih
Togorebongo Muda