Kharim Senen, Kepala PLN Cabang Tobelo mengklaim pemberitaan di salah satu media harian local yang memberitakan pemasangan baru di kenakan tarif sebesar 7 juta. Kepada wartawan media ini (Kamis, 08/03), Kharim mengaku terkejut dengan pemberitaan tersebut, pasalnya dalam pemasangan baru, pihaknya tidak pernah mematok tariff setinggi itu.
Sementara itu Kharim menegaskan bahwa klasifikasi tariff pemasangan baru, sebenarnya sudah jauh hari pihak PLN telah mensosialisasikan diantaranya untuk pemasangan dengan BP 450 VA Rp 337.500, BP 900VA Rp 675.000, dan BP 1.300VA Rp 975.000 sedangkan untuk BP 2.200VA adalah Rp 1. 650.000. dengan begitu jika ada tariff diatas itu, maka sudah pasti karena permainan para calo.
Menghindari Image buruk, pihak PLN tetap tegas kepada pegawai kontrak yang mencoba melakukan penawaran dan bermain harga pemasangan instalasi atau dalam bentuk apapun diluar dari prosedur PLN. Jika kedepatan maka tidak segan-segan yang bersangkutan akan di berikan teguran dan bila bila perlu yang bersangkutan langsung di pecat.
Sebelumnya pada saat melakukan penertiban, memang pernah kedapatan banyak pelanggan yang rumahnya sudah terpasang instalasi listrik tanpa memakai meteran, dan ketika dilakukan pengecekan ternyata namanya tidak tedaftar dalam daftar pelanggan PLN dan terpaksa aliran listriknya harus diputuskan. Maka kedepan untuk mengantisipasi terjadinya hal seperti itu, Kharim pun menghimbau agar ke depan para pelanggan yang mau melakukan pemasangan baru sebaiknya tidak melalui calo, tetapi langsung mendatangi kantor PLN cabang Tobelo. Disamping itu dia berharap agar para pelanggan jangan tergiur dengan bujukan para calo yang menjanjikan pemasangan cepat dan siap nyala. Karena selain tidak menjamin, juga sangat berisiko, pasalnya pihak PLN tidak akan bertanggungjawab jika bermasalah dikemudian hari.
Disamping itu untuk meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan, maka mulai bulan Januari kemarin pihak PLN khususnya di wilayah Indonesia timur sedang menerapkan program Penangulangan Reaksi Cepat 453 (PRC). Dimana dalam PRC 453 adalah untuk meningkatkan pelayanan cepat apabila ada laporan dari pelanggan tentang gangguan maka dengan respon 45 menit pihaknya langsung turun untuk menyelesaikan gangguan tersebut dengan minimal waktu paling lambat 3 jam.”ucapnya”

Tidak ada komentar:
Posting Komentar